Oleh: Hasan Arfani (akademisi UIN Jurai Siwo)
Ketika membicarakan ekonomi Islam, banyak orang langsung terbayang istilah seperti zakat, riba, dan bank syariah. Padahal, ekonomi Islam bukan hanya seperangkat aturan keuangan; ia adalah perjalanan panjang gagasan dan praktik sosial yang sudah berlangsung lebih dari 14 abad. Dalam ilmu sejarah, perjalanan seperti ini sering disebut “genealogi”, suatu rangkaian perkembangan ide dari satu fase ke fase berikutnya. Genealogi membantu kita melihat ekonomi Islam bukan sebagai sesuatu yang jatuh dari langit dalam bentuk final, tetapi sebagai interaksi antara wahyu, pengalaman sosial, dan dinamika sejarah.
Dalam kajian pemikiran Islam, genealogi mengacu pada upaya melacak asal-usul, konteks, dan transformasi gagasan hingga menghasilkan bentuknya yang sekarang. Foucault pernah menjelaskan bahwa genealogi tidak sekadar menelusuri “asal”, tetapi juga memahami bagaimana sebuah konsep dibentuk oleh berbagai kekuatan sosial pada setiap zaman. Walaupun Foucault berbicara tentang pengetahuan Barat, pendekatan ini sangat relevan untuk memahami bagaimana zakat, larangan riba, dan mekanisme pasar berkembang dalam peradaban Islam.
Genealogi pemikiran ekonomi Islam tidak hanya merupakan rekonstruksi sejarah, tetapi juga memiliki dasar normatif dalam Al-Qur’an. Kitab suci berulang kali menegaskan pentingnya membaca sejarah sebagai sumber ibrah dan pengetahuan. Dalam QS. Yūsuf (12): 111 ditegaskan, …لَقَدْ كَانَ فِي قَصَصِهِمْ عِبْرَةٌ لِأُولِي الْأَلْبَابِ… “Sungguh, pada kisah-kisah mereka terdapat pelajaran bagi orang-orang yang berakal…”. Ayat ini menunjukkan bahwa pengetahuan tidak hanya diperoleh melalui teks, tetapi juga melalui pelacakan perjalanan umat Islam dan komunitas sebelumnya. QS. al-Naḥl (16): 36 memperkuat konsep tersebut dengan perintah reflektif, …فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا… “Maka berjalanlah di muka bumi lalu perhatikanlah…”, yang menekankan pentingnya observasi historis. QS. al-‘Ankabūt (29): 20 bahkan memperluasnya melalui pendekatan eksploratif empiris, …سِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ بَدَأَ الْخَلْقَ… “Berjalanlah di muka bumi lalu lihat bagaimana Allah memulai penciptaan…”. Ketiga potongan ayat ini memberi dasar metodologis bahwa mempelajari sejarah ekonomi Islam merupakan bagian dari perintah intelektual untuk memahami perubahan, struktur sosial, dan dinamika ekonomi dalam lintasan peradaban.
Ekonom kontemporer seperti Chapra (2000) menekankan bahwa sejarah ekonomi Islam tidak bisa dilepaskan dari kondisi masyarakat yang hidup bersama Nabi dan generasi setelahnya. Pemikiran ekonomi Islam tidak lahir dari ruang kosong; ia muncul menjawab kebutuhan nyata masyarakat, mulai dari mengatur pasar di Madinah, menjaga stabilitas pangan, hingga mengelola baitulmal pada masa khalifah.
Kajian sejarah lain seperti milik Islahi (2015) menunjukkan bahwa ekonomi Islam tidak pernah statis. Ia mengalami pasang surut seiring perubahan politik, kemajuan ilmu pengetahuan, dan perkembangan ekonomi global. Bahkan institusi seperti hisbah, waqf, atau siyāsah māliyah mengalami banyak modifikasi dalam setiap era. Menariknya, sebagian konsep yang muncul ratusan tahun lalu kini kembali dibahas ulang, misalnya soal distribusi tanah, keadilan pasar, dan monopoli.
Karena itulah memahami genealoginya menjadi sangat penting. Ia memudahkan kita menilai apakah konsep yang muncul di era sekarang benar-benar berasal dari tradisi Islam atau hanya adaptasi dari teori modern yang diberi label syariah. Dalam diskusi akademik, ini disebut “autentisitas epistemik” yang berarti seberapa jauh sebuah konsep mencerminkan maqāṣid dan nilai dasar Islam.
Melihat ekonomi Islam melalui kacamata genealogis memungkinkan kita mengadopsi pendekatan yang lebih kritis. Pendekatan ini tidak hanya sekadar membahas istilah atau teori, tetapi juga menggali alasan di balik munculnya pemikiran tersebut, bagaimana perkembangannya dari masa ke masa, serta relevansinya dengan konteks kontemporer, misalnya di Indonesia saat ini.
Pendekatan genealogis juga berfungsi sebagai pengingat agar kita tidak terjebak dalam romantisme sejarah, seolah semua praktik masa lalu dapat diterapkan begitu saja tanpa memperhatikan perubahan sosial dan kondisi masyarakat sekarang. Dengan memahami akar dan evolusi pemikiran ekonomi Islam, kita dapat menilai secara kritis mana yang masih relevan, mana yang perlu disesuaikan, dan bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks modern.
Secara keseluruhan, penelusuran genealogis menunjukkan bahwa ekonomi Islam bukan kumpulan aturan yang berdiri sendiri, tetapi hasil perjumpaan panjang antara wahyu, kebutuhan sosial, dan dinamika sejarah. Prinsip-prinsipnya terus bergerak, menyesuaikan konteks tanpa kehilangan fondasi moralnya. Pendekatan genealogi memberi gambaran bahwa perkembangan ekonomi Islam selalu bersifat responsif terhadap perubahan zaman, sekaligus menjaga nilai keadilan dan kemaslahatan sebagai poros utamanya. Melalui kacamata ini, ekonomi Islam dapat dipahami bukan hanya sebagai sistem normatif, tetapi sebagai proses pembentukan gagasan yang berlapis-lapis dari masa ke masa.
Ketika Nabi Muhammad Saw. tiba di Madinah, masyarakatnya terdiri dari berbagai kelompok: kaum Muhajirin yang kehilangan harta di Mekkah, kaum Anshar dengan sumber daya terbatas, dan komunitas Yahudi dengan jaringan ekonomi kuat. Di tengah kondisi sosial yang beragam inilah prinsip-prinsip ekonomi Islam berkembang untuk menata keadilan dan kesejahteraan.
Menurut Kamali (2018), masa awal ini bukan sekadar masa pembentukan akidah dan ibadah, tetapi juga masa lahirnya sistem ekonomi baru yang menekankan persaudaraan, distribusi kekayaan, dan perlindungan kelompok rentan. Misalnya, ketika Nabi mempersaudarakan Muhajirin dan Anshar, ia juga menciptakan mekanisme redistribusi lewat solidaritas sosial, bukan lewat paksaan negara. Ini adalah fondasi ekonomi berbasis etika sosial.
Larangan riba yang turun secara bertahap menunjukkan bahwa ekonomi Islam tidak dibangun secara tiba-tiba. Chapra (2000) menjelaskan bahwa dalam masyarakat Arab, riba bukan sekadar transaksi bunga, tetapi sistem eksploitasi yang menjerat orang miskin pada siklus utang. Dengan melarang riba, Islam mendorong ekonomi yang lebih produktif, bukan spekulatif.
ada masa khalifah Abu Bakar dan Umar, praktik ekonomi Islam semakin memiliki struktur. Umar dikenal sebagai administrator ulung yang menyusun kebijakan fiskal, mulai dari pengaturan ghanimah, fai’, pajak jizyah, hingga pembentukan baitulmal sebagai lembaga keuangan negara. Menurut Hasan (2019), tindakan Umar mendistribusikan tanah Irak bukan untuk diperjualbelikan, tetapi untuk digarap guna menjaga ketahanan pangan. Ini menunjukkan pemikiran ekonomi Islam yang berpihak pada kemaslahatan publik.
Usman dan Ali melanjutkan tradisi administrasi ini dengan pendekatan berbeda. Kebijakan ekonomi Usman cenderung membuka ruang mobilitas perdagangan internasional, sementara Ali lebih menekankan reformasi fiskal dan penegakan etika pasar. Perbedaan ini memperlihatkan bahwa ekonomi Islam sejak awal mengakui pluralitas kebijakan, selama tidak melanggar prinsip keadilan.
Dari fase awal ini terlihat bahwa ekonomi Islam tumbuh dari realitas sosial yang sangat konkret. Kebijakan Nabi dan para khalifah menunjukkan bahwa prinsip keadilan tidak hanya diwujudkan dalam teks, tetapi juga dalam pengelolaan pasar, distribusi kekayaan, dan kebijakan fiskal. Masa ini memperlihatkan bagaimana wahyu berperan sebagai pembentuk struktur sosial, bukan hanya sebagai pedoman moral. Praktik ekonomi awal tersebut kemudian menjadi fondasi bagi pengembangan pemikiran di era selanjutnya, terutama dalam hal integrasi antara etika, kebutuhan publik, dan pengelolaan negara. Dari sini kita masuk pada periode yang jauh lebih kompleks: era kerajaan besar.
Ketika dinasti Umayyah dan Abbasiyah berkuasa, wilayah Islam membentang dari Andalusia hingga India. Luasnya kekuasaan membuat praktik ekonomi berkembang jauh melampaui masa Madinah. Pada titik ini, pemikiran ekonomi mulai terdokumentasikan dan melibatkan banyak ulama, administrator, dan ahli hukum.
Menurut Islahi (2015), salah satu perubahan besar pada era ini adalah semakin tersusunnya konsep hisbah, yaitu pengawasan pasar untuk menjaga alat ukur, harga wajar, dan perilaku pedagang. Lembaga ini menunjukkan bahwa negara bukan hanya mengumpulkan pajak, tetapi juga memastikan etika ekonomi berjalan baik. Hisbah inilah yang kemudian menjadi inspirasi banyak teori keadilan pasar modern.
Pada masa Abbasiyah, ekonomi Islam berkembang pesat karena munculnya kota-kota besar seperti Baghdad, Bukhara, dan Damaskus. Aktivitas perdagangan dan manufaktur berkembang, kertas mulai diproduksi, dan perpustakaan besar berdiri. Dalam suasana intelektual ini, para ilmuwan seperti Al-Kindi, Al-Farabi, dan Ibn Sina mulai mengaitkan filsafat dengan ekonomi, terutama soal kebutuhan manusia dan peran negara.
Sejarawan ekonomi seperti Udovitch (1970) menjelaskan bahwa akad-akad bisnis yang kini kita pelajari seperti akad mudharabah, musyarakah, murabahah ternyata justru menjadi akad yang sudah sangat umum pada masa itu. Mereka lahir bukan dari teori, tetapi dari praktik perdagangan internasional Muslim yang membutuhkan instrumen pembiayaan aman dan adil.
Salah satu tokoh penting pada masa ini adalah Abu Yusuf, murid Abu Hanifah, yang menulis Kitab al-Kharaj. Dalam kajiannya, Abu Yusuf menekankan pentingnya pemungutan pajak yang adil, pengelolaan tanah pertanian, serta larangan memeras petani. Pemikiran ini relevan hingga kini ketika kita bicara soal pajak dan keadilan fiskal.
Era ini adalah masa ketika ekonomi Islam mulai menjadi wacana yang lebih sistematis. Gagasannya semakin kompleks, landasan hukumnya semakin kuat, dan praktiknya semakin luas. Periode Umayyah dan Abbasiyah menegaskan bahwa ekonomi Islam berkembang pesat ketika administrasi negara, aktivitas perdagangan, dan tradisi keilmuan saling memperkuat. Institusi seperti hisbah dan baitulmal menunjukkan semakin matangnya tata kelola ekonomi. Di saat yang sama, interaksi dengan peradaban lain memperkaya konsep-konsep ekonomi yang kemudian terdokumentasi dalam berbagai karya fikih dan administrasi publik. Periode ini menandai transisi penting dari praktik ekonomi sederhana menuju formulasi intelektual yang lebih sistematis dan terstruktur.
Masa keemasan pemikiran ekonomi Islam biasanya ditempatkan pada rentang abad ke-8 hingga abad ke-14, ketika peradaban Islam mencapai puncak perkembangan intelektual, administrasi pemerintahan, dan aktivitas ekonomi lintas benua. Pada kurun ini, kota-kota besar seperti Baghdad, Kairo, Damaskus, dan Cordoba bukan hanya pusat politik, tetapi sekaligus “ruang kelas raksasa” tempat sarjana, pedagang, dan pejabat negara saling bertukar gagasan (Islahi, 2015).
Aktivitas intelektual tersebut melahirkan pemikiran ekonomi yang jauh lebih sistematis dibanding periode sebelumnya. Ekonomi mulai dipahami bukan sekadar transaksi, tetapi melibatkan struktur sosial, kebijakan publik, dan kehidupan masyarakat sehari-hari. Dorongan ini terlihat jelas pada berkembangnya institusi hisbah yang merupakan sebuah lembaga pengawasan pasar yang bertugas memastikan keadilan harga, kualitas barang, dan perlindungan konsumen (Kahf, 2003).
Manual hisbah seperti Nihāyat al-Rutbah karya al-Syaizari dan Maʿālim al-Qurbah karya Ibn al-Ukhuwwah memuat standar rinci tentang ukuran takaran, kebersihan pasar, etika berdagang, dan tata kelola harga. Ini menunjukkan bahwa dunia Islam telah memiliki bentuk awal dari regulasi pasar modern yang berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik (Udovitch, 1970)
Pada level kebijakan fiskal, pemikiran Abu Yusuf menjadi tonggak paling berpengaruh. Dalam Kitab al-Kharaj, ia menegaskan bahwa pajak tidak boleh membebani rakyat hingga merusak produktivitas. Negara harus melindungi petani, pedagang, dan tenaga kerja agar aktivitas ekonomi tidak terganggu. Gagasan Abu Yusuf ini kini dianggap sebagai fondasi pemikiran ekonomi publik Islam (Islahi, 1988).
Pemikiran al-Mawardi memperluas cakrawala ini. Dalam al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah, ia menempatkan keadilan sosial sebagai inti pembangunan ekonomi. Pemerintah harus memastikan distribusi kekayaan yang tidak timpang, melindungi kelompok rentan, dan menjaga stabilitas pasar. Konsep “kemaslahatan publik” menjadi dasar legitimasi seluruh kebijakan ekonomi negara (al-Mawardi, 1996).
Sementara itu, al-Ghazali membawa dimensi moral dan spiritual ke dalam analisis ekonomi. Baginya, aktivitas ekonomi tidak hanya dinilai dari efisiensi, tetapi dari niat, kejujuran, dan keberkahan. Al-Ghazali menegaskan bahwa perilaku konsumen dan produsen dipengaruhi oleh kondisi batin dan moralitas, sehingga ekonomi tidak bisa sepenuhnya dilepaskan dari etika (al-Ghazali, 2005).
Pada tahap berikutnya muncul Ibn Taimiyah, yang analisis pasarnya sering dianggap sangat modern. Ia menjelaskan hukum permintaan-penawaran, intervensi harga, dan sebab-sebab distorsi pasar. Ibn Taimiyah menekankan bahwa negara boleh intervensi hanya ketika terjadi penyimpangan pasar seperti monopoli, penimbunan, atau manipulasi harga (Ibn Taymiyyah, 2004). Pemikirannya dianggap sebagai cikal bakal teori market failure dalam tradisi Islam.
Puncak masa keemasan tercermin pada karya monumental Ibn Khaldun. Dalam al-Muqaddimah, ia menguraikan teori kerja (labor theory of value), produktivitas, pembagian kerja, hingga siklus dinasti yang memengaruhi stabilitas ekonomi. Analisisnya tentang hubungan antara pajak rendah dan produktivitas tinggi bahkan menjadi rujukan awal teori Kurva Laffer yang baru di Barat berabad-abad kemudian (Ibn Khaldun, 1967; Chapra, 2000).
Di luar tokoh besar, dinamika ekonomi pada masa ini juga ditopang oleh jaringan perdagangan luas dari Andalusia hingga Asia Timur. Aktivitas perdagangan lintas samudra melahirkan kebiasaan bisnis, kontrak dagang, dan manajemen risiko yang semakin matang. Ini menambah kekayaan praktik ekonomi dan memberi data empiris bagi para ulama untuk menulis teori (Karim, 2021).
Selain perdagangan, sistem waqf menjadi fondasi kesejahteraan publik. Waqf membiayai sekolah, rumah sakit, jembatan, pasar, bahkan layanan sosial. Pada masa ini, waqf berfungsi seperti “negara kesejahteraan” yang dikelola masyarakat. Ia memperlihatkan bahwa ekonomi Islam mampu menciptakan model kesejahteraan berbasis komunitas yang sangat maju (Haneef, 2005).
Keberhasilan intelektual masa keemasan juga dipengaruhi oleh keterbukaan terhadap ilmu dunia lain. Para penerjemah di Bait al-Hikmah menerjemahkan karya Yunani, Persia, dan India, lalu mengolahnya dengan perspektif Islam sehingga lahir sintesis baru yang lebih utuh. Tradisi ini melahirkan budaya ilmiah yang progresif dan kritis (Asutay, 2012).
Karena itu, masa keemasan bukan sekadar romantisme sejarah. Ia adalah bukti bahwa ekonomi Islam pernah mencapai puncaknya melalui kombinasi ilmu, etika, administrasi negara, pasar yang sehat, dan kebijakan publik yang visioner. Pada titik ini, dunia Islam menjadi pusat rujukan global, bukan pengekor perkembangan peradaban lain.
ika ditarik garis besar, masa keemasan menghadirkan tiga warisan utama: sistem ekonomi yang adil, institusi publik yang kuat, dan tradisi intelektual yang kritis. Warisan inilah yang kemudian diwarisi para pemikir ekonomi Islam kontemporer, baik yang bergerak dalam mazhab Iqtisaduna, mainstream, maupun alternatif kritis.
Memasuki abad ke-19 dan 20, umat Islam menghadapi perubahan besar: kolonialisme, industrialisasi, dan kapitalisme global. Sistem ekonomi dunia bergerak cepat, sementara banyak institusi Islam tradisional melemah. Pada tahap ini, para pemikir Muslim mulai bertanya: apakah ekonomi Islam masih relevan di dunia modern?
Para pembaru seperti Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha mencoba menjawabnya dengan menekankan rasionalitas dan kemaslahatan. Menurut mereka, ekonomi Islam harus direvitalisasi, bukan dikembalikan ke masa lalu. Mereka menolak romantisme sejarah dan menekankan perlunya adaptasi.
Pada masa yang sama, negara-negara Muslim mulai merumuskan ulang sistem keuangan mereka. Pakistan, Mesir, dan Sudan menjadi pionir dalam percobaan perbankan bebas bunga pada tahun 1950–1970. Eksperimen ini belum sempurna, tetapi membuka jalan bagi diskusi kreatif tentang keuangan syariah modern.
Ekonom Muslim seperti Mawdudi kemudian mengembangkan konsep “ekonomi Islam” sebagai suatu sistem alternatif. Ia memandang kapitalisme dan sosialisme sama-sama gagal membawa keadilan. Pemikirannya kemudian menginspirasi banyak sarjana untuk memformulasikan ekonomi Islam sebagai disiplin ilmu baru.
Namun perkembangan ini tidak berjalan mulus. Sebagian ekonom menganggap ekonomi Islam seharusnya fokus pada nilai-nilai moral, bukan meniru kapitalisme dengan label halal. Di sisi lain, ada yang menilai bahwa ekonomi Islam perlu beradaptasi dengan kebutuhan pasar modern agar bisa bersaing.
Perdebatan semakin intens ketika bank syariah modern berdiri pada 1970-an. Institusi ini membawa semangat baru tetapi juga kontroversi baru. Sebagian sarjana, seperti Khan dan Mirakhor, melihat bank syariah sebagai jembatan antara fikih dan ekonomi modern. Sebagian lainnya menilai produk syariah banyak yang “terlalu mirip” bank konvensional.
Dari sinilah kemudian muncul tiga aliran besar dalam ekonomi Islam modern. Ketiganya lahir dari konteks yang sama tetapi menawarkan pendekatan berbeda terhadap kapitalisme, keuangan modern, dan keadilan sosial.
Mazhab pertama ingin kembali pada fikih klasik untuk menemukan alternatif sistemik. Mazhab kedua mengambil pendekatan pragmatis untuk membuat sistem keuangan syariah relevan dengan ekonomi global. Mazhab ketiga bersifat kritis, melihat ekonomi Islam harus membebaskan masyarakat dari ketimpangan struktural.
Perdebatan ini bukan hal negatif; ia menunjukkan bahwa ekonomi Islam bersifat dinamis. Seperti dikatakan Siddiqi (2021), justru perbedaan inilah yang menjaga ekonomi Islam tetap hidup. Dengan latar belakang tersebut, kita bisa memahami bagaimana tiga mazhab kontemporer terbentuk.
Mazhab ini merujuk pada pemikiran Sayyid Muhammad Baqir al-Sadr, seorang ulama dan intelektual besar Irak yang pada 1961 menerbitkan karya monumentalnya, Iqtiṣādunā (al-Sadr, 1982). Karya ini bukan sekadar buku ekonomi, tetapi sebuah upaya merumuskan sistem ekonomi Islam yang setara dengan kapitalisme dan sosialisme, bahkan menjadi alternatif ideologis yang berbeda sama sekali.
Menurut al-Sadr, ekonomi Islam tidak bisa hanya dipahami sebagai teknik mengatur transaksi atau mekanisme pasar. Ia adalah sistem nilai yang membentuk relasi ekonomi berbasis kepemilikan, distribusi, dan keadilan sosial. Bagi al-Sadr, pasar tetap penting, tetapi tidak bebas nilai sebagaimana dalam kapitalisme; ia harus berada di bawah pengaturan moral kolektif dan mekanisme negara yang berfungsi sebagai penjaga kemaslahatan.
Mazhab ini menekankan konsep al-‘adālah al-ijtimā’iyyah (keadilan sosial), distribusi sumber daya yang adil, peran negara sebagai penyeimbang, serta penolakan terhadap dominasi bunga, riba, dan eksploitasi (al-Sadr, 1982). Dalam pandangan ini, ekonomi Islam adalah sistem, bukan sekadar industri keuangan.
Dalam wacana kontemporer, mazhab ini banyak dijadikan pijakan gerakan ekonomi alternatif, termasuk teori keuangan publik Islam dan gagasan kewirausahaan berbasis maqāṣid. Ia dianggap sebagai mazhab yang paling ideologis dibanding dua mazhab lainnya.
Mazhab ini menjadi arus terbesar dalam praktik ekonomi Islam hari ini, karena lahir bersamaan dengan kemunculan perbankan syariah modern sejak 1970-an. Tokohnya antara lain Muhammad Umer Chapra, M. Nejatullah Siddiqi, Monzer Kahf, dan sejumlah ekonom IRTI dan IIUM (Chapra, 2000; Kahf, 2003; Siddiqi, 2008).
Mazhab mainstream menerima struktur dasar ekonomi modern seperti mekanisme pasar, harga, insentif, dan intervensi kebijakan fiskal tetapi menyesuaikannya dengan nilai-nilai syariah. Pendekatannya bersifat adaptif: kapitalisme dianggap tidak salah seluruhnya, tetapi perlu diperbaiki agar sesuai dengan maqāṣid.
Karena sifatnya adaptif inilah mazhab ini sangat mendukung lembaga keuangan modern seperti bank syariah, pasar modal syariah, takaful, dan instrumen keuangan lainnya. Mereka mendorong inovasi produk untuk menciptakan sistem keuangan yang efisien sekaligus sesuai syariah (Hasan, 2011).
Mazhab ini sering mendapat kritik karena dianggap “terlalu dekat” dengan model keuangan konvensional, meniru struktur kapitalisme finansial, dan lebih fokus pada compliance daripada values (Asutay, 2012). Namun tidak bisa dipungkiri bahwa mazhab inilah yang membangun fondasi industri keuangan syariah global.
Mazhab ini berkembang pada 2000-an hingga sekarang, dipelopori terutama oleh Mehmet Asutay, Hendri Hermawan, Furqani, dan sejumlah intelektual kritis lain (Asutay, 2012; Furqani, 2019). Mereka berangkat dari kegelisahan bahwa ekonomi Islam semakin menyempit menjadi industri keuangan, bukan lagi tradisi intelektual yang berbicara tentang keadilan sosial, distribusi kekayaan, etika lingkungan, dan kesejahteraan komunal.
Mazhab alternatif-kritis menolak pendekatan ekonomi Islam yang sekadar “mengganti bunga dengan akad syariah”. Mereka mendorong ekonomi Islam kembali pada nilai-nilai fundamental: keberlanjutan, redistribusi, kemanusiaan, dan etika produksi. Orientasinya adalah moral economy, yaitu ekonomi yang menempatkan manusia sebagai pusat, bukan laba atau pertumbuhan semata (Asutay, 2012).
Mazhab ini sangat dekat dengan isu kontemporer: ketimpangan global, dekarbonisasi, ekonomi sirkular, kemiskinan multidimensi, serta kritik terhadap financialisasi. Mereka memandang bahwa keuangan syariah harus kembali menjadi instrumen perubahan sosial, bukan sekadar industri yang mengejar pertumbuhan aset.
Dalam wacana akademik, mazhab ini dianggap sebagai gelombang baru yang membawa ekonomi Islam ke arah post-mainstream, lebih reflektif dan kritis terhadap struktur ekonomi global.
Pada akhirnya, memahami genealogi ekonomi Islam bukan sekadar menelusuri jejak pemikiran dari satu abad ke abad lainnya, melainkan melihat bagaimana manusia di setiap zaman berusaha merumuskan keadilan dalam kehidupan ekonomi. Dari masa awal yang sarat nilai moral, periode klasik yang melahirkan karya ilmiah besar, hingga era kontemporer dengan tiga mazhab yang saling berinteraksi, seluruh perjalanan ini menunjukkan bahwa ekonomi Islam selalu hidup dalam dialog antara pengalaman sosial dan nilai-nilai ketuhanan. Tradisi ini tidak pernah statis; ia terus menyesuaikan diri dengan tantangan dan kebutuhan masyarakat.
Pada masa kini, ketika dunia bergerak sangat cepat dan struktur ekonomi berubah dalam hitungan tahun, pemikiran ekonomi Islam kembali dituntut untuk kreatif dan adaptif. Generasi muda memiliki ruang luas untuk memperkaya disiplin ini melalui riset, inovasi, serta keberanian membaca persoalan dengan perspektif baru. Mereka tidak hanya ditantang untuk mempertahankan prinsip moral dalam teori dan praktik, tetapi juga untuk membangun gagasan yang mampu menjawab isu-isu modern seperti digitalisasi ekonomi, ketimpangan sosial, dan keberlanjutan lingkungan.
Dengan menyadari akar sejarah yang panjang sekaligus membuka diri terhadap pembaruan, ekonomi Islam memiliki peluang untuk tampil sebagai pendekatan yang inklusif dan solutif. Kekayaan tradisi yang diwariskan para ulama harus menjadi energi untuk melahirkan langkah-langkah yang lebih humanis dan membumi. Bila generasi hari ini mampu merawat integritas keilmuan sambil terus mengembangkan wacana baru, ekonomi Islam dapat menjadi bagian penting dalam mencari arah pembangunan yang lebih adil, berempati, dan berpihak kepada martabat manusia.
Sebagai penutup reflektif, perlu disadari bahwa perjalanan memahami ekonomi Islam adalah proses yang tidak pernah selesai. Setiap pemikiran membawa kontribusi, setiap perdebatan membangun kedewasaan, dan setiap generasi menambah lapisan baru dalam sejarah intelektualnya. Tradisi yang kuat lahir bukan dari pengulangan, melainkan dari keberanian untuk mengolah warisan dengan kejujuran dan kreativitas.
Dan pada titik inilah, ruang spiritual kembali mengingatkan bahwa segala usaha manusia tetap berada dalam keterbatasannya. Semoga ikhtiar memahami sejarah dan membangun gagasan baru ini membawa manfaat bagi masyarakat luas serta menuntun kita pada pemahaman yang lebih bijaksana. Wallahualam bissawab. (Hasan Arfani).
Abu Yusuf. (1933). Kitāb al-Kharāj (A. Ben Shemesh, Ed.). Brill.
Abbasi, A. S. (2012). Ethics-Based Development in Islam. Humanomics, 28(3), 213–229.
al-Ghazali. (2005). Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn (M. E. Marmura, Ed.). Islamic Texts Society.
al-Mawardi. (1996). Al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
al-Sadr, M. B. (1982). Iqtisādunā. World Organization for Islamic Services.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Islamic Foundation.
Furqani, H. (2019). Islamic Economics as a Scientific Tradition. Intellectual Discourse, 27(1), 45–71.
Haneef, M. A. (2005). Contemporary Islamic Economic Thought. International Islamic University Malaysia.
Haneef, M. A., & Furqani, H. (2011). Methodology of Islamic Economics. International Journal of Economics, Management & Accounting, 19(1), 1–26.
Hasan, Z. (2011). Maqasid al-Shari’ah in Islamic Finance. ISRA.
Islahi, A. A. (1988). Economic Concepts of Ibn Taimiyah. Islamic Foundation.
Islahi, A. A. (2015). History of Islamic Economic Thought. Edward Elgar.
Karim, A. A. (2021). Ekonomi Makro Islami (Revisi). Raja Grafindo Persada.
Kahf, M. (2003). Islamic Economics: Notes on Definition and Methodology. Islamic Research & Training Institute.
Kennedy, H. (2016). The Prophet and the Age of the Caliphates (3rd ed.). Routledge.
Kuran, T. (2010). The Long Divergence: How Islamic Law Held Back the Middle East. Princeton University Press.
Lapidus, I. M. (2014). A History of Islamic Societies (3rd ed.). Cambridge University Press.
Mannan, M. A. (1986). Islamic Economics: Theory and Practice. Hodder & Stoughton.
Saeed, A. (1999). Islamic Banking and Interest. Brill.
Siddiqi, M. N. (2008). Obstacles to Islamic Economics Research. Journal of King Abdulaziz University: Islamic Economics, 21(2), 1–10.
Udovitch, A. L. (1970). Partnership and Profit in Medieval Islam. Princeton University Press.
Ibn Khaldun. (1967). The Muqaddimah (F. Rosenthal, Trans.). Princeton University Press.
Ibn Taymiyyah. (2004). Majmū‘ Fatāwā Shaykh al-Islām Ibn Taymiyyah. Dar Ibn Hazm.
Asutay, M. (2012). The Moral Economy of Islamic Finance: A Hybrid Approach. Journal of Economic Behavior & Organization, 83, 556–570.
Ditulis Oleh: Muhammad Jibriliano Ramadhan, S.E Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam Dalam percaturan ekonomi global,…
Kebijakan Fiskal Islam dan Pendayagunaan Dana Zakat oleh BAZNAS (Analisis Kritis terhadap Rendahnya Alokasi Program…
Ditulis Oleh: Muhammad Jibriliano Ramadhan, S.E Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Islam Tugas UTS Opini Makro Ekonomi…
Anak Muda yang Berjuang "Melenting" lah Para generasi muda yang sedang berjuang menuju jalan kekuasaan…
Pilkada Kota Metro 2024 telah selesai dilaksanakan. Namun, data yang muncul meninggalkan sebuah catatan penting…
"Dinamika Organisasi" Dinamika organisasi merupakan salah satu aspek penting yang menentukan kelangsungan hidup dan perkembangan…