Seberapa Pentingkah Politik Untuk Manusia

Sebagai warga negara Indonesia sudah tidak tabu lagi dengan Undang-Undang dasar 1945 sebagai hierarkis teetinggi dalam perundang-undangan.

dan tellah dinyatakan dengan tegasĀ  dalam pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi; “Indonesia Adalah Negara Hukum”. Hal ini yang mengikat Segala sesuatu aktivitas kenegaraan sampai kemasyarakatan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun timbul pertanyaan, dari mana hukum itu? Siapa yang membuat hukum? Untuk apa ada hukum?

Hukum merupakan perpanjang tangan dari politik yang merupakan cara mengatur suatu negara.

Salah satu adagium menyatakan “Hukum tanpa politik adalah angan-angan, dan politik tanpa hukum adalah kedzoliman”

Lalu sebarapa penting politik untuk keberlangsungan hidup manusia?

Politik seringkali dicitrakn dengan sesuatu yang kotor bahkan Soe hok gie mengatakan politik adalah tempat yang paling kotor, lumpur-lumpur yang kotor.

Semua manusia pasti tidak akan ingin masuk kedalam lumpur. Bahkan anak balita pun kerap dilarang bermain di dalam lumpur.

Advertisements

Namun pasti manusia akan memasukin lumpur bilamana didalam lumpur terdapat sesuatu yang bisa melanjutkan hidupnya.

Politik memilikin peran yang sangat luas.

Baik untuk ekonomi, pendidikan, budaya dan sosial dan lain sebagainya.

Memalui hukum-hukum yang ia (politik) lahirkan lah untuk mengatur segala hal itu.

Semua hal itu merupakan kebutuhan hidup manusia bahkan bisa dikatakan sebagai kebutuhan primer.

Apakah kebutuhan primer manusia bisa terpenuhi dengan adanya politik?

Aristoteles telah menyampaikan bahwa “Manusia adalah binatang yang berpolitik”. Ternyata melihat dari runtutan dan kaitannya politik, hukum, dan kebutuhan manusia.

Ternyata memang benar manusia tidak bisa dilepaskan dari politik demi melangsungkan hidupnya!!! (Al-Has)

Advertisements

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *